TUGAS POKOK
Tugas pokok UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri adalah melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.16 Thn 2001 Pasal 133 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.17 Thn 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, yang meliputi :
- Mempersiapkan lanjut usia yang dilayani menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawab sehingga berdayaguna baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai warga negara.
- Mengembangkan potensi lanjut usia yang dilayani sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dilingkunganya yang berorientasi pada rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
- Menghindarkan terdapatnya jurang pemisah dalam hubungan pergaulan antara lanjut usia yang dilayani dengan masyarakat dilingkunganya.
- Menciptakan hubungan yang serasi sesama lanjut usia yang dilayani maupun dengan petugas, sehingga terbina suatu hubungan kekeluargaan.
- Meningkatkan motivasi kepada lingkungan sekitarnya untuk dapat memberikan usaha - usaha kesejahteraan sosial dilingkunganya.