( Penyerahan Klien, Lanjut Usia Terlantar oleh Dinas Sosial UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda kepada Dinas Sosial Prov. Jawa Timur yang diwakili oleh Kasi Advokasi dan Perlindungan Sosial yaitu Dra.Aries Soraya, MM )
Seiring perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat di wilayah provinsi Kalimantan Timur tentunya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, dalam perkembangan tersebut diatas maka tentu saja berdampak juga terhadap pertumbuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dalam mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial yang ada, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan system kerjasama antar lintas sektoral dalam wilayah prov. Kaltim dan juga meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas provinsi, seperti yang tertuang dalam MOU antara Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur telah mengintruksikan kepada UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda, untuk melaksanakan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia terlantar oleh karena itu pada minggu ke II (dua) bulan Mei 2010 UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda mengeluarkan Surat Tugas kepada salah satu staf UPTD PSTWNP yaitu saudara Abdullah, untuk mendampingi klien / lanjut usia terlantar dan menyerahkanya kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Penyerahan klien (lanjut usia terlantar) diterima langsung oleh Kasi Advokasi dan Perlindungan Sosial Provinsi Jawa Timur ( Surabaya ) yaitu Dra. Aries Soraya, MM beserta seluruh staf. Proses pemulangan klien lanjut usia terlantar ini disambut baik oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Seksi Advokasi dan Perlindungan Sosial, setelah proses penyerahan klien dilaksanakan maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melakukan koordinasi dengan wilayah tujuan pemulangan klien (daerah asal klien/Sumenep).
( Oleh : UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda )