.

.

Languages :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 01 Juni 2010

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

        Lanjut Usia ini adalah salah satu klien UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda yang merupakan lanjut usia hasil razia oleh Tim Satpol PP dan Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda, dan lanjut usia ini termasuk dalam kriteria lanjut usia terlantar, akan tetapi berdasarkan surat-surat keterangan yang di bawa oleh pihak keluarga menguatkan bahwa klien adalah benar masih memiliki keluarga dan pihak keluarga menjamin bahwa lanjut usia ini tidak akan mengemis lagi ( gepeng ), yakni dengan memberikan pelayanan dan penyantunan dalam lingkungan keluarga sebagaimana layaknya orang tua yang memerlukan kasih sayang dan perhatian.

        Pada tanggal 7 Mei 2010 lanjut usia atas nama Simin ini secara resmi telah keluar dari UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda dan tentu saja pelayanan & penyantunan yang diberikan kepada klien harus dihentikan karena klien bukan lagi wargabinaan UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda. Untuk memperketat sistem dan proses terminasi dilingkungan UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda maka seluruh pejabat struktural sepakat mengeluarkan beberapa tambahan persyaratan baru dalam pengembalian klien kepada pihak keluarga yaitu bagi lanjut usia terlantar yang masuk dalam kategori Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) karena UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda berusaha melaksanakan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia terlantar luar panti, dengan cara turut memperhatikan dan memonitoring kehidupan lanjut usia didalam kehidupan bermasyarakat, tindakan preventif ini dilakukan agar lanjut usia tidak dipolitisir dan dieksploitasi oleh oknum-oknum yang mementingkan kehidupan pribadi mereka.

Beberapa Persyaratan Terminasi yang harus dipenuhi :
1. Surat Keterangan ( dari kelurahan / kecamatan setempat).
2. Surat Keterangan dari Kantor Kesejahteraan Sosial Tk.II Kota Samarinda.
3. Surat Keterangan dari Kantor Satpol PP Kota Samarinda.
4. Bukti pembelian tiket untuk klien yang berasal dari luar daerah.
5. Surat pernyataan / Perjanjian dari pihak keluarga.

        Beberapa persyaratan diatas menjelaskan bahwa klien masih memiliki keluarga dan pihak keluarga menyanggupi untuk memberikan pelayanan dan penyantunan dalam lingkungan keluarga. Namun pada tanggal 19 Mei 2010, setelah 12 hari lanjut usia ini keluar dari UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda, lanjut usia atas nama Simin terlihat kembali masih berada dijalan raya melakukan kegiatan mengemis dan meminta-minta, padahal pihak keluarga berjanji untuk tidak menyuruh klien mengemis lagi dan pihak keluarga berjanji untuk memulangkanya ke daerah asal serta berjanji memberikan pelayanan dan penyantunan dalam lingkungan keluarga. 

        Pada tanggal 26 Mei 2010 Exs Klien an. Simin ini, secara tidak langsung telah menjadi warga binaan UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda karena Masalah Keterlantaran Sosial yang dihadapinya, dan laporan yang berhubungan dengan permasalahan lanjut usia ini telah diserahkan ke Dinas Sosial Prov. Kaltim, dengan tembusan Kapoltabes / Bina Marga Samarinda, Dinas Kesejahteraan Kota Samarinda serta Kantor Satpol PP Samarinda.

       Study Kasus tentang salah satu Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti ini tentunya memerlukan perhatian dari seluruh elemen masyarakat :

Pertama : Jangan Pernah memberikan apapun kepada pengemis yang meminta - minta karena mereka di eksploitasi oleh oknum - oknum yang mementingkan diri sendiri.

Kedua : Koordinasi antar Instansi yang masih perlu ditingkatkan dalam penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar (PMKS).

Ketiga : Persyaratan Pengembalian Klien kepada pihak keluarga yang perlu diperketat dan dipertegas dengan mengambil tindakan hukum kepada oknum-oknum yang melanggar isi surat perjanjian.

Keempat : Evaluasi dan Pemantaun secara melekat kepada klien lanjut usia yang telah diambil oleh pihak keluarga guna mengetahui kondisi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat (untuk lansia dalam wilayah Kota samarinda ).

( OLEH : SEKSI PEBINAAN SDM & PENYALURAN )